1) Norma agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah rasa berdosa.
2) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.
3) Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara makan, minum, berjalan, dan berpakaian.
4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari
norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan
sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.
5) Norma hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan juga norma lain yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Sutisna berpendapat bahwa hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
3) Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara makan, minum, berjalan, dan berpakaian.
4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari
norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan
sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.
5) Norma hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan juga norma lain yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Sutisna berpendapat bahwa hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
6) Norma mode
Mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat massal dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat. Masyarakat kita kadang-kadang cenderung meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga terjadilah kesenjangan budaya (cultural lag). Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
Mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat massal dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat. Masyarakat kita kadang-kadang cenderung meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga terjadilah kesenjangan budaya (cultural lag). Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
Dari penjelasan diartas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mengapa norma penting dalam kehidupan kita ini ? Karena dengan norma dapat menjadi pemberitahuan dan peringatan kepada kita apabila kita melakukan hal yang menyimpang dari norma yang berlaku, Dengan adanya norma dapat dipastikan kita mempunyai sebuah pedoman dan patokan untuk selalu berbuat yang sama dengan norma yang berlaku dan tidak menyimpang dari norma yang ada.
Kita juga mempunyai tolak ukur atas perbuatan apapun yang kita lakukan apakah orang lain juga melakukan hal yang sama seperti yang kita lakukan atau tidak. Jika iya berarti kita masih berada di jalan yang benar alias tidak menyimpang dari norma yang berlaku. Namun, apabila orang lain tidak melakukan hal yang sama seperti yang kita lakukan, maka dapat dipastikan kita berada di jalan yang salah yang menyimpang dari norma yang berlaku pada saat itu.
Bukan berarti menjadi berbeda berarti kita menyimpang dari ketetapan yang berlaku dalam hal ini norma. Menjadi berbeda boleh - boleh saja asal itu di jalan yang tepat dan berdampak positif. Misal dengan mencari jalan tembusan untuk menuju ke suatu tempat dimana semua orang melewati jalan yang sama namun kita memilih jalan yang berbeda untuk sampai di tempat tujuan lebih cepat maka itu tidak dapat diartikan menyimpang dari norma. Namun, yang dimaksud berbeda dari orang lain disini misal saat makan di meja makan orang menaruh kakinya di bawah semua, sedangkan kita mengakat kaki kita dan meletakannya di atas meja makan dimana semua lauk payuk, nasi dan lain - lain juga berada disana, maka itulah yang dikatakan menyimpang dari norma. Kita telah melanggar salah satu jenis norma yaitu norma kesopanan.
Karena orang disekitar kita percaya bahwa mengangkat kaki ke atas meja makan saat orang lain sedang makan, orang yang melihat kejadian itu akan menilai perbuatan itu sangatlah tidak sopan dan tidak beradab. Ini lah yang dimaksud menyimpang dari norma, karena menjadi berbeda dari orang lain tetapi perbedaanya mengarah kepada sisi negatif. Menjadi berbeda itu tidak masalah selama tidak menyimpang dari ketetapan norma yang telah berlaku. Itulah mengapa pentingnya norma dalam kehidupan ini. Karena tanpa norma kita tidak akan pernha dihargai oleh orang lain dan diterima di lingkungan sosial manapun.