Sedangkan arti secara keseluruhan "Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparatur Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mempunyai tugas dalam bidang Perpajakan dan dalam melaksanakan fungsinya memungut dan memasukkan pajak ke dalam Kas Negara berusaha dengan segala daya upaya agar supaya fungsi pajak baik budgeter maupun mengatur dapat terlaksana sebaik-baiknya berdasarkan Tridharma Pemajakan dengan memperhatikan tingkat conyunctuur guna mencapai masyarakat adil dan maknur, materiil dan spirituil, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar 1945".
Diskripsi Logo pajak sendiri adalah sebagai berikut :
1. Perisai berbentuk segi lima : melukiskan Negara Pancasila Republik Indonesia.
2. Sayap berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan Negara, sebagai pendorong para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tugasnya dengan bertujuan memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.
3. Bejana emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara (fiscus).
4. (a).Libra melukiskan keadilan.
1. Perisai berbentuk segi lima : melukiskan Negara Pancasila Republik Indonesia.
2. Sayap berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan Negara, sebagai pendorong para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tugasnya dengan bertujuan memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.
3. Bejana emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara (fiscus).
4. (a).Libra melukiskan keadilan.
(b).Padi tujuh belas butir dan delapan kelompok bunga kapas melukiskan cita-cita kemakmuran Negara.
5. Tiga gelombang melukiskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Tridharma Pemajakan yaitu:
(a). meliputi seluruh subjek pajak.
(b). objek pajak yang semestinya.
(c). tepat pada waktunya.
Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
5. Tiga gelombang melukiskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Tridharma Pemajakan yaitu:
(a). meliputi seluruh subjek pajak.
(b). objek pajak yang semestinya.
(c). tepat pada waktunya.
Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
5. Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
Semua hal diatas adalah sekilas gambaran umum mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perlu diketahui bahwa Pajak merupakan sumber penghasilan utama bagi negeri ini. Sekitar 80% APBN dan APBD Negara berasal dari penerimaan pajak. Jadi itulah mengapa dibanding dengan Direktorat lain DJP merupakan direktorat yang sangat penting di Negara ini. Itulah juga yang menyebabkan saya bangga menjadi bagian dari DJP. Karena amanat dan tugas yang saya emban nanti adalah hal yang tidak dapat dianggap sepele bahkan bisa dikatakan crusial untuk negara ini.
Bukan hanya Indonesia yang mengandalkan pajak sebagai penerimaan untuk Negara melainkan Negara - Negara lain pun juga melakukan hal yang sama untuk membangun Negara mereka menjadi Negara maju. Perlu diketahui juga hasil dari penerimaan pajak itulah yang nanti akan disebarkan dan digunakan untuk kepentinggan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Seperti untuk pembiayaan pendidikan, infrastruktur, pelayanan sosial, dll. Semua hal tersebut dibiayai dari hasil kerja keras DJP untuk memungut pajak penghasilan dari masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak atau dengan kata lain penghasilannya dalam 1 tahun telah mencapai PTKP untuk WP Orang Pribadi dan telah mencapai omset yang ditentukan untuk WP Badan.
Sehingga tugas yang dibebankan kepada DJP bukan lah hal yang dapat di pandang dengan sebelah mata. Perlu diketahui saja untuk target penerimaan di tahun 2014 ini saja pemerintah menugasi DJP untuk harus berhasil memenuhi target penerimaan negara sebesar 1001 T suatu angka yang fantastic dan suatu PR yang sangat berat untuk DJP di tahun 2014 ini.
Namun, saya optimis DJP akan melakukan yang terbaik untuk bisa mencapai target yang di berikan oleh pemerintah di tahun ini. Oleh karena itulah,mengapa saya bangga sekali untuk menjadi bagian dari DJP, karena saya merasa bahwa pekerjaan saya ini nanti adalah suatu pekerjaan yang sangat mulia. Saya akan berusaha menjadi fiskus yang baik untuk negara ini. Selain itu, hasil kerja keras saya nanti akan membawa dampak yang sangat baik untuk kesejahteraan masyarkat Indonesia sendiri. Jadi tidak ada lagi keraguan dalam diri saya untuk tidak bangga menjadi bagian dari Instansi ku kelak yaitu DJP. I'm very proud to be another part of DJP.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
5. Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
Semua hal diatas adalah sekilas gambaran umum mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perlu diketahui bahwa Pajak merupakan sumber penghasilan utama bagi negeri ini. Sekitar 80% APBN dan APBD Negara berasal dari penerimaan pajak. Jadi itulah mengapa dibanding dengan Direktorat lain DJP merupakan direktorat yang sangat penting di Negara ini. Itulah juga yang menyebabkan saya bangga menjadi bagian dari DJP. Karena amanat dan tugas yang saya emban nanti adalah hal yang tidak dapat dianggap sepele bahkan bisa dikatakan crusial untuk negara ini.
Bukan hanya Indonesia yang mengandalkan pajak sebagai penerimaan untuk Negara melainkan Negara - Negara lain pun juga melakukan hal yang sama untuk membangun Negara mereka menjadi Negara maju. Perlu diketahui juga hasil dari penerimaan pajak itulah yang nanti akan disebarkan dan digunakan untuk kepentinggan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Seperti untuk pembiayaan pendidikan, infrastruktur, pelayanan sosial, dll. Semua hal tersebut dibiayai dari hasil kerja keras DJP untuk memungut pajak penghasilan dari masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak atau dengan kata lain penghasilannya dalam 1 tahun telah mencapai PTKP untuk WP Orang Pribadi dan telah mencapai omset yang ditentukan untuk WP Badan.
Sehingga tugas yang dibebankan kepada DJP bukan lah hal yang dapat di pandang dengan sebelah mata. Perlu diketahui saja untuk target penerimaan di tahun 2014 ini saja pemerintah menugasi DJP untuk harus berhasil memenuhi target penerimaan negara sebesar 1001 T suatu angka yang fantastic dan suatu PR yang sangat berat untuk DJP di tahun 2014 ini.
Namun, saya optimis DJP akan melakukan yang terbaik untuk bisa mencapai target yang di berikan oleh pemerintah di tahun ini. Oleh karena itulah,mengapa saya bangga sekali untuk menjadi bagian dari DJP, karena saya merasa bahwa pekerjaan saya ini nanti adalah suatu pekerjaan yang sangat mulia. Saya akan berusaha menjadi fiskus yang baik untuk negara ini. Selain itu, hasil kerja keras saya nanti akan membawa dampak yang sangat baik untuk kesejahteraan masyarkat Indonesia sendiri. Jadi tidak ada lagi keraguan dalam diri saya untuk tidak bangga menjadi bagian dari Instansi ku kelak yaitu DJP. I'm very proud to be another part of DJP.
No comments:
Post a Comment